Bawas Mahkamah Agung RI adakan Pengawasan di Pengadilan Negeri Bondowoso

17 Desember 2020, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) adakan Pengawasan rutin/reguler di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Tim Pemeriksa : Bpk. Agus Subroto, Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Ketua, Bpk. Abd. Rosyad, Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Aguung RI sebagai Anggota, Bpk. Sunoto, Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Anggota, Ibu Dwi Wulan Indiani, Kasubbag Ketatalaksanaan pada Sekretariat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Sekretaris, Ibu Narti Sri Wahyuni, Penyusun Rencana Mutasi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Anggota dengan Nomor Surat Tugas : 723/BP/ST/XII/2020

Maksud dan tujuan pengawasan adalah untuk menjaga tertib administrasi, organisasi finansial peradilan serta terselenggaranya menejemen peradilan yang baik dan benar.

Adapun dasar hukum dilaksanakannya Fungsi Pengawasan rutin/reguler tersebut antara lain :

1.   Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman.

2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia nomor : 3 tahun 2009.

3.  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

4,  Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 66/BP/SK/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Penetapan Susunan Tim Monitoring Sebagian Wilayah I, II, III, dan IV.