Pencanangan Zona Integritas (ZI)

Pengadilan Negeri Bondowoso pada hari Senin 25 Februari 2019 melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas sebagai upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Dan Reformasi Biroksi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja / satuan kerja lainnya.

 

Pelaksanaan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Bondowoso sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah, yang mempunyai target utama yaitu peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik.

Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas  dihadiri oleh Bapak Bupati Bondowoso Bapak Drs. KH. Salwa Arifin, Kapolres Kabupaten Bondowoso Bapak AKBP Febriansyah, Kepala Kodim Bondowoso Bapak Letkol. Inf. Tarmuji, S.Ag dan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Bapak Razali. S.H., Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf, Honorer Pengadilan Negeri Bondowoso.

Dalam kata sambutan Bapak Khusaini, S.H., M.H. menyampaikan bahwa zona integritas tidak bisa terpisahkan dari reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bondowoso. Kedua, pencanangan pembangunan zona integritas adalah tahapan awal dari rangkaian panjang zona integritas yang akan kita lalui bersama. Ketiga, Deklarasi bukan hanya sekedar seremonial dan pernyataan saja tetapi harus benar-benar dijiwai dan di implementasikan oleh aparatur Pengadilan Negeri Bondowoso.