Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Pemeriksaan Perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Bdw

Senin, 6 April 2026,

Pengadilan Negeri Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan.

Pada hari ini, perkara pidana Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Bdw berhasil diperiksa melalui pendekatan keadilan restoratif.

Proses penyelesaian perkara ini mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam proses tersebut, para pihak yang terlibat, termasuk korban dan terdakwa, difasilitasi oleh hakim dan jaksa untuk mencapai kesepakatan damai dengan prinsip saling memaafkan, pemulihan hubungan sosial, serta pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Dengan keberhasilan ini, Pengadilan Negeri Bondowoso tidak hanya menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, namun juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan yang lebih substansial.