Kamis, 17 Juli 2025, Penerapan Restoratif Justice dalam Perkara Nomor 64/Pid.B/2025/PN Bdw

Kamis, 17 Juli 2025

Penerapan Restoratif Justice dalam Perkara Nomor 64/Pid.B/2025/PN Bdw pada Pengadilan Negeri Bondowoso

Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso terapkan Restorative Justice dalam menjatuhkan putusan lebih ringan dari Tuntutan Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan kepada Terdakwa.

Penjatuhan vonis tersebut berdasarkan kesepakatan antara Korban dan Terdakwa, dimana Terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan korban bersedia untuk memaafkan Terdakwa.