Tentang PN Bondowoso

A.  Kebijakan Umum Peradilan
Pengadilan Negeri Bondowoso sebagai salah satu Badan Peradilan Tingkat Pertama mempunyai tugas untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya tersebut, dengan semangat pembaharuan untuk Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung (Court of excellence) sebagaimana dirumuskan dalam Cetak Biru (Blue Print) Pembaharuan Peradilan Indonesia 2010-2035, Pengadilan Negeri Bondowoso telah berupaya mengaktualisasikan langkah-langkah untuk mengembangkan 7 (tujuh) area yang telah dirumuskan dalam Blue Print (Cetak Biru) Mahkamah Agung, yaitu :
1.  Kepemimpinan dan Managemen Pengadilan
2.  Kebijakan Peradilan
3.  Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Anggaran           
4.  Penyelenggaraan Persidangan
5.  KeKebutuhan dan Kepuasan Pengguna Keadilan
6.  Pelayanan Pengadilan yang Terjangkau
7.  Kepercayaan dan Keyakinan Masyarakat pada Pengadilan
Di samping tugas pokok tersebut masih ada tugas-tugas lain yang oleh peraturan perundang- undangan yang dibebankan kepada Pengadilan Negeri untuk pelaksanaannya. Tugas-tugas tersebut antara lain Non Yudisial, administrasi umum dan pendukung kedinasan antara lain, KORPRI, Forum Pimpinan Daerah, IKAHI, Dharmayukti, Koperasi Pegawai, Olahraga dan lain sebagainya.

Dalam menyusun Laporan Tahunan ini dilakukan dengan menginventarisir lebih dahulu kondisi  kantor  yang ada  baik personilnya maupun keadaan administrasinya  serta  kondisi fisik gedungnya dengan menyadari adanya kendala-kendala yang ada antara lain keterbatasan personil, ruang dan fasilitas lainnya. Kondisi yang ada tersebut diusahakan untuk dibenahi dan ditingkatkan dengan  cara penataan dan  menjaga  kebersihan  kantor, ketertiban budaya  kerja pegawai dan penataan administrasi menjadi lebih baik, tertib, rapi dan teratur. Di samping itu dalam hal peningkatan proses penanganan perkara ditargetkan proses penyelesaiannya tidak lebih dari 5 (lima) bulan setelah proses mediasi dinyatakan gagal dengan tidak mengesampingkan kualitas isi putusan.

Sebagai acuan untuk menata administrasi kantor adalah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam surat keputusan, surat edaran dan instruksi dari pejabat yang berwenang. Sedangkan dalam penataan administrasi perkara berpedoman pada Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi serta Buku Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Seluruh kegiatan tersebut direncanakan dalam tahapan jangka pendek dan menengah, namun apabila dalam jangka waktu tersebut belum dapat dilaksanakan maka usaha pembenahan akan dilakukan secara berkelanjutan dalam tahapan berikutnya, demikian seterusnya sampai tujuan akhir dapat diwujudkan.

Sasaran akhir dalam laporan tahunan ini adalah keadaan kantor dan administrasi yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan keperluan/kebutuhan, yaitu :
a.  Memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat dan biaya ringan kepada pencari keadilan atau anggota masyarakat dan instansi yang membutuhkan.
b.  Meningkatkan  kepercayaan  masyarakat  dalam  menangani  permasalahan yang berkembang di masyarakat.