VIDEO PROFIL PN BONDOWOSO
BERITA TERKINI
Kepaniteraan Pengganti dan Jurusita
Panitera Pengganti :
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Membantu Hakim dalam hal :
- Membuat penetapan hari sidang.
- Membuat penetapan sita jaminan.
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
- Membuat penetapan mengenai status terdakwa.
- Melaporkan barang bukti kepada Panitera.
- Mengetik putusan.
- Melaporkan kepada Panitera Muda Predata/Pidana untuk dicatat dalam register perkara.
- Penundaan hari-hari sidang.
- Perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata/Pidana bila telah selesai diminutasi.
Jurusita :
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis sidang dan Panitera.
- Menyampaikan pengumuman=pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yangf disita beserta surat-suarat yang sah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyotaan, yang salionan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Melaksanakan tugas di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas