VIDEO PROFIL PN BONDOWOSO
BERITA TERKINI
Standar Operasional Prosedur
Penyusunan Standart Operasional Prosedur.
SOP ( Standart Operating Prosedures ) adalah penjelasan tertulis mengenai pelaku dan rangkaian urutan kegiatan yang secara baku harus dilakukan untuk menghasilkan produk atau jasa. SOP ( Standrat Operating Prosedur ) sendiri memiliki enam kegunaan bagi para pelaksana kegiatan antara lain :
- Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Untuk mengurangi ketergantungan kepada pegawai tertentu serta memudahkan penggantian pelaku atau pelaksana kegiatan.
- Untuk memungkinkan pengukuran kinerja pelaku atau pelaksana kegiatan.
- Untuk memudahkan pengendalian dan evaluasi atas suatau kegiatan.
- Untuk meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan bagi pelaku atau pelaksana kegiatan.
- Untuk memungkinkan perbaikan yang berkelanjutan.
Pengadilan Negeri Bondowoso dalam hal melaksanakan kegiatan tidak lepas dari apa yang telah digariskan oleh Bindalmin dengan penjelasan sebagai berikut :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI
TEHNIS PERADILAN PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
No |
S O P |
Download |
1. |
S O P Tahun 2021 : Kepaniteraan a. Perdata b. Pidana c. Hukum Kesekretariatan a. Umum dan Keuangan b. Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana c. Perencanaan, Tehnologi Informasi dan Pelaporan |
|
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas