VIDEO PROFIL PN BONDOWOSO
BERITA TERKINI
Syarat-Syarat Permohonan Hak Asuh Anak
PERMOHONAN HAK ASUH ANAK
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK ASUH ANAK
BAGI MASYARAKAT KOTA BONDOWOSO YANG HENDAK MENGURUS AKTA HAK ASUH ANAK HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN KE PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO UNTUK MENDAPAT PENETAPAN. ADAPUN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN YANG HARUS DIPENUHI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN PENETAPAN HAK ASUH ANAK :
- Anak Harus Punya Akte Kelahiran Dari Orang Tua Asli.
- Pemohon Harus Sudah Pernah Mengasuh Anak Minimal 6 Bulan.
- Melampirkan KK, KTP Orang Tua Asli (suami&Istri) dan KK, KTP Pemohon (suami&Istri).
- Harus Mendapatkan Rekomendari Dari Dinas Sosial.
- Melampirkan SKCK Dari Kepolisian bagi Pemohon (suami&Istri).
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter (suami&Istri).
KETERANGAN :
- Bukti Asli Dibawa Semua
- Bukti 1, 3, 4, 5, 6 Foto Copy Dan Semua Di Segel / Dimeteraikan Di Kantor Pos.
- Foto Copy Ktp (Kartu Tanda Penduduk) 2 (Dua) Orang Saksi.
- Surat Permohonan Rangkap 2 (Dua) Asli Bermeterai Rp.6000,-
- Biaya Permohonan Penetapan Akta Kelahiran
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas